CIANJUR-Mungkin cerita ini bisa jadi hanya ada di dalam sinetron religi. Bagaimana tidak, seorang bapak tiri yang juga menjabat Ketua RT tega menghamili anak tirinya yang diketahui mengidap keterbelakangan mental dan bisu.
Tidak hanya itu, sang ibu sekaligus nenek dari bayi hasil persetubuhan anak dan suaminya itu pun tega dibunuhnya dengan cara dibekap menggunakan selimut.
Cerita ini berawal sekitar Maret 2014 lalu, ketika Y (59) yang juga menjabat sebagai Ketua RT Kampung Cingkeuk Desa Cibaregbeg RT 01/04, Kecamatan Cibeber, Cianjur, mengantarkan istrinya C (48) ke pasar untuk berbelanja.
Karena terlalu lama, Y akhirnya memutuskan untuk pulang terlebih dahulu sembari menunggu istrinya selesai berbelanja yang minta untuk dijemput.
Setibanya di rumah, Y hanya berdua dengan anak tirinya E (14) yang diketahui mengidap keterbelakangan mental dan bisu. Kebetulan, anak tiri yang tidak pernah keluar dari rumah itu sedang tidur.
Melihat anak tirinya yang sedang tidur dan istrinya yang cukup lama berbelanja di pasar, membuat otak Y menjadi kotor. Kemudian, nafsu bejat laki-laki setengah abad itu pun makin tidak terkendali. Akhirnya, Y pun tega menyetubuhi anak tirinya itu dengan paksa hingga akhirnya hamil.
Perbuatan bejat itu pun tertutup rapi dan tidak diketahui oleh siapapun, termasuk istrinya sendiri. C bukan tidak mencari tahu siapa yang sudah tega menghamili anaknya itu. Tapi, oleh sang suami, aib itu pun ditutup-tutupi dengan mengatakan bahwa E telah hamil lantaran diperkosa oleh orang lain ketika bermain di luar rumah.
“Jadi, Y ini mengatakan bahwa bisa saja anak tirinya itu dihamili oleh orang lain. Makanya, kejadian itu pun tetap disimpan rapat-rapat sebagai aib keluarga dan tidak diketahui oleh warga sekitar,” ujar Kapolsek Cibeber, Kompol Pardiyanto, Selasa (13/1) kemarin.
Selama kehamilan itu, E sama sekali tidak diperbolehkan menampakkan diri, apalagi keluar rumah agar aib keluarga itu tetap menjadi rahasia mereka bertiga. Hingga tiba waktu kelahiran, yakni 2 Januari lalu yang juga sama sekali tidak diketahui oleh warga lainnya.
Proses persalinan pun tidak dilakukan dengan bantuan paraji, bidan atau di tempat persalinan seperti layaknya proses persalinan. Orok tak berdosa itu pun lahir di rumah sekaligus tempat kejadian perkara pembunuhan yang juga dijadikan tempat usaha warungan.
“Bayinya lahir 2 Januari siang sekitar pukul 12.30 WIB dengan tanpa bantuan siapapun,” kata Pardiyanto.
Menjelang kelahiran yang ditandai dengan kontraksi, saat itu ada seorang warga yang hendak membeli sesuatu. Karena ada pembeli, C pun lantas meninggalkan E di kamar sendirian yang menahan sakit proses persalinan untuk melayani pembeli itu.
Ketika usai ia melayani pembeli yang juga tetangganya itu, C lantas kembali ke kamar tempat anaknya berbaring. Tapi, saat ia datang, anaknya itu sudah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan selamat dan sehat.
Lantas, bayi itu pun menangis selayaknya bayi lain. Karena panik dan takut suara tangisan bayi itu didengar warga sekitar, C pun membekap dan langsung membungkus cucunya sendiri itu dengan menggunakan selimut hingga tewas.
“Nah, saat proses melahirkan ini, suaminya sedang shalat Jumat di masjid. Jadi tidak tahu kalau ternyata sudah melahirkan,” papar dia.
Selanjutnya, bayi yang sudah tidak bernyawa itu disimpan di kardus. Setelah ngobrol dengan suaminya, maka diputuskan bayi itu akan dikuburkan di kebun belakang rumah yang berjarak lebih kurang 30 meter.
Tepat menjelang maghrib, Y pun menggali lubang di kebunnya itu kedalaman sekitar 60 centimeter untuk selanjutnya mengubur bayi hasil persetubuhan paksa kepada anak tirinya itu.
Namun, saat Y menggali lubang kubur, ada salah seorang warga yang kebetulan melihatnya. Karena merasa curiga, warga yang kebetulan melintas itu pun menanyakan untuk apa menggali tanah dan dijawab Y untuk menanam pohon.
“Kebetulan waktu itu ada warga yang melihat Y menggali tanah. Saat ditanya, katanya itu untuk menanam pohon Jenjen,” kata perwira Polri asal Purworejo, Jawa Tengah itu.
Kemudian, cerita pun menyebar ke warga yang mengarah pada kecurigaan. Cerita itu pun lantas makin berkembang dan memanas hingga sampai ke Babinkambtibmas Polsek Cibeber yang selanjutnya mengamankan pasangan suami-istri itu ke Polsek Cibeber pada, Jumat (8/1).
“Dari laporan Babinkamtibmas yang diteruskan ke kami, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami akhirnya mengamankan Y dan C. Karena pada saat itu, situasi warga sudah cukup panas,” terang Pardiyanto.
Hasil interogasi, keduanya sempat mengelak perihal cerita dan desas-desus yang beredar. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dan langsung mengecek ke lokasi dan kebun tempat bayi dikuburkan untuk dibongkar.
“Kami langsung bongkar kuburannya bersama tim identifikasi dan warga sekitar. Setelah itu, baru Y dan C mengakui semua perbuatannya,” lanjutnya.
Kepada petugas yang memeriksa keduanya secara terpisah, Y pun akhirnya mengakui bahwa bayi yang sudah dikuburnya itu adalah hasil persetubuhan paksanya kepada anak tirinya itu. Sedang C juga mengaku telah membunuh bayi yang dilahirkan anaknya itu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya kasur yang terdapat bercak darah E ketika melahirkan, selimut serta papan untuk menutup jenasah bayi ketika dikuburkan. “Keduanya menyatakan sangat menyesal. Dan Y juga mengaku khilaf sudah menyetubuhi anak tirinya itu,” kata Pardiyanto.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dikenakan kepada C adalah Pasal 338 subsider Pasal 351 (3) dan lebih subsider Pasal 181 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan pasal yang dikenakan kepada Y adalah Pasal 18 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
“C kena pasal berlapis karena dia yang dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang sekaligus turut menyembunyikan mayat korban kejahatan. Kalau Y kami kenakan pasal perlindungan anak,” tutur dia.(ruh)
0 komentar:
Posting Komentar