Latest News!
Loading...

728x90 AdSpace

Rabu, 24 Desember 2014

BPK Perintahkan ARWT Kembalikan Dana RT

CIANJUR-DPC Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Kabupaten Cianjur sedang mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait dana yang dikelolanya. Dari hasil pemeriksaan, BPK-RI mendapati kejanggalan dalam pungutan yang dilakukan DPC ARWT Kabupaten Cianjur dengan besaran Rp80.000 dari 1.400 RT di Kabupaten Cianjur dengan dalih untuk kesejahteraan dan asuransi RT.
Pasca pemeriksaan itu, BPK-RI memerintahkan DPC ARWT Kabupaten Cianjur untuk secepatnya mengembalikan lagi dana yang sudah dipungut dan terkumpul total mencapai Rp823 juta ke masing-masing RT.
Ketua DPC ARWT Kabupaten Cianjur, Gunawan, tidak menampik kabar tersebut. Namun, pihaknya menampik jika dana yang dimaksud BPK-RI itu termasuk penyelewengan dana atau kepentingan lain yang dikumpulkan.
“Jadi begini, temuan BPK itu memang benar. Tapi bukan tindak pidana korupsi. Hanya kesalahan administrasi saja sehingga kami harus mengembalikan dana sebesar Rp823 juta itu kepada para masing-masing ketua RT secara bertahap,” paparnya, kemarin.
Gunawan menjelaskan, dana yang sudah dikumpulkan dari para RT itu sebenarnya bertujuan untuk kesejahteraan dan asuransi. Selain itu, pihaknya pun mengakui bahwa penarikan dana itu merupakan buah inisiatif sendiri yang berawal dari adanya salah satu Ketua RT yang meninggal diakibatkan kecelakaan.
“Tujuannya untuk memberikan santunan para ketua RT bilamana ada yang sakit atau meninggal dunia. Intinya, RT/RW bisa dilindungi oleh asuransi jika terkena musibah sehingga RT itu merasa bagian dari ARTW. Karena bentuk perhatian dan kepedulian bukan hanya dengan menjenguk saja, perlu juga ada santunan. Saya jamin, bahwa sepeser pun tidak ada yang dipotong dari uang urunan tersebut,” jelas Gunawan.
Pihaknya pun mengklarifikasi soal tuduhan dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per RT untuk membuat pelaporan. “Memang ada, besarannya tercantum di juklak juknis. Kami inginnya semua RT bisa menyusun laporan, tapi harus diakui SDM mereka masih kurang. Jadi di juklak-juknis ada dana pembuatan laporan sebesar Rp150 ribu,” bebernya.
Disinggung adanya kabar tentang pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kepada dirinya, Gunawan dengan gamblang mengakui hal itu. Dirinya pun mengaku telah memenuhi panggilan tersebut dan sudah diklarifikasi langsung ke Kejari Cianjur. Bahkan, untuk kedatangannya ke Kejari Cianjur kali kedua itu, adalah atas dasar keinginannya sendiri untuk menghadap.
“Semuanya sudah diklarifikasi termasuk kepada para wartawan. Sebenarnya permasalahan ini bukan hal yang baru tapi sudah lama,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Sulisyadi menuturkan, berkenaan dengan dana ARWT ini, pihaknya masih dalam proses penyelidikan yang didasarkan atas data dan fakta yang telah dimiliki dan didapatkan Kejari Cianjur.
Dalam perkembangannya, lanjut pria yang akrab disapa Sulis ini, hal itu belum bisa dikatakan merupakan dugaan adanya penyelewengan dana atau terdapat unsur korupsinya.
“Kami masih harus pelajari datanya dulu. Namun yang jelas, ini merupakan temuan kami dan tentu akan terus kami tindaklanjuti sesuai dengan perintah Kepala Kejari Cianjur,” pungkasnya.(ruh)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: BPK Perintahkan ARWT Kembalikan Dana RT Rating: 5 Reviewed By: RadarCianjur