CIPANAS- Diduga akibat SPPT tidak terbit. Pencapaian PBB Kecamatan Cipanas hanya mampu mencapai 58 persen dari target murni Rp 3.259.169.279.
Pengelola PBB Kecamatan Cipanas Ade Nurodin menjelaskan, pihaknya kini tengah mempertanyakan dan mengajukan penerbitan SPPT di tahun 2014. Pasalnya, jumlah SPPT jauh berbeda dengan tahun 2013.
"Untuk Desa Palasari saja SPPT yang tidak terbit di atas 500 buah. Bahkan, SPPT yang sudah terbit tidak sesuai dengan kondisi dilapangan," jelasnya.
Menurutnya, saat ini pelayanan publik khususnya untuk penerbitan SPPT sangat penting. Makanya, pihaknya mendesak pemerintah bisa kembali melakukan pendataan ulang.
"Pendataan dan pengaturan data SPPT seharusnya bisa dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu penting dan harus dilakukan, karena kepemilikan tanah kerap berubah," ujarnya.
Bahkan, akibat pendataan yang tidak rutin status kepemilikan tanah, ada yang masih menggunakann nama yang dulu dan belum berganti nama. Padahal, seharusnya tidak harus seperti itu, akibatnya ketercapaian pajak tersendat.
"Untuk NJOP seharusnya sesuai dengan akurasi sesuai kondisi dilapangan. Jangan sampai ada yang tidak jelas karena bisa merugikan,” ujar Ade.
Menurutnya, saat ini WP yang di luar kota juga menjadi kendala di beberapa desa, sehingga diharapkan pemerintah bisa ikut berperan dalam menyelesaikannya. "Disisi lain ada kebijakan baru dari pemerintah, untuk bagi hasil di tingkat desa pengelola PBB hanya mendapatkan 3,7 persen, dari semula sebesar 4 persen,” ungkapnya.(fhn)
Pengelola PBB Kecamatan Cipanas Ade Nurodin menjelaskan, pihaknya kini tengah mempertanyakan dan mengajukan penerbitan SPPT di tahun 2014. Pasalnya, jumlah SPPT jauh berbeda dengan tahun 2013.
"Untuk Desa Palasari saja SPPT yang tidak terbit di atas 500 buah. Bahkan, SPPT yang sudah terbit tidak sesuai dengan kondisi dilapangan," jelasnya.
Menurutnya, saat ini pelayanan publik khususnya untuk penerbitan SPPT sangat penting. Makanya, pihaknya mendesak pemerintah bisa kembali melakukan pendataan ulang.
"Pendataan dan pengaturan data SPPT seharusnya bisa dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu penting dan harus dilakukan, karena kepemilikan tanah kerap berubah," ujarnya.
Bahkan, akibat pendataan yang tidak rutin status kepemilikan tanah, ada yang masih menggunakann nama yang dulu dan belum berganti nama. Padahal, seharusnya tidak harus seperti itu, akibatnya ketercapaian pajak tersendat.
"Untuk NJOP seharusnya sesuai dengan akurasi sesuai kondisi dilapangan. Jangan sampai ada yang tidak jelas karena bisa merugikan,” ujar Ade.
Menurutnya, saat ini WP yang di luar kota juga menjadi kendala di beberapa desa, sehingga diharapkan pemerintah bisa ikut berperan dalam menyelesaikannya. "Disisi lain ada kebijakan baru dari pemerintah, untuk bagi hasil di tingkat desa pengelola PBB hanya mendapatkan 3,7 persen, dari semula sebesar 4 persen,” ungkapnya.(fhn)
0 komentar:
Posting Komentar