CIANJUR-Ratusan warga Desa Cimacan Cipanas, duduki Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, kemarin. Mereka mendesak majelis hakim membebaskan tiga warga yang kini menjalani persidangan terkait perselisihan penutupan akses jalan di Kampung Rarahan Cibodas Cipanas.
Ketiga terdakwa kini sudah mendekam di Lapas Kelas 1B Cianjur yang kini tengah menjalani persidangan dengan dugaan penganiayaan terhadap orang suruhan PT Alam Sutra yang melakukan penutupan akses jalan warga antara Kampung Rarahan dan Kampung Lembah Duhur.
Ketiga warga yang menjalani persidangan yakni, Jajang Nurjaman, Nanang dan Engkos, warga dari tiga RW, diantaranya RW 04, RW 05 dan RW 06.
"Ketiga kawan kami tidak bersalah, mereka hanya menghalangi pihak PT Alam Sutra yang akan menutup jalan tersebut. Hingga terjadi dugaan penganiayaan, yang mengakibatkan ketiga teman kami harus berurusan dengan hukum," terang Edi Sopiandi (40) seorang warga Desa Cimacan.
Nah kedatangan masyarakat ke Pengadilan Negeri untuk meminta agar majelis hakim membebaskan ketiga warga tersebut. Pasalnya mereka bukan mau melawan hukum, melainkan hanya mempertahankan akses jalan warga yang sudah puluhan tahun dipergunakan. "Wajar saja kami marah dan akan mempertahankan jalan tersebut, pasalnya tidak ada lagi akses jalan lain yang paling dekat di lalui selain jalan itu," ujarnya.
Bahkan Edi mengancam kalau ketiga temannya tidak juga dibebeskan, maka seluruh masyarakat Desa Cimacan, terutama pengguna jalan itu akan menduduki kantor PN sampai tuntutan masyarakat dikabulkan.
Penasehat Hukum Terdakwa, O Suhendra menegaskan, hasil sidang kedua kemarin (Kamis,red) pihaknya merasa kecewa, lantaran Majelis Hakim tidak membebaskan ketiga warga yang saat ini dititipkan di Lapas Cianjur. "Karena ajuan kami ditolak Majelis Hakim, langkah selanjutnya akan mengajukan esepsi. Mudah-mudahan pada sidang berikutnya, Senin 22 Desember 2014 ajuan kami dikabulkan," ucap Ketua Yayasan LBH Cianjur ini.
Dia mengaku, sebelumnya sudah meminta kesepakatan secara tertulis dari pihak RT, RW dan desa secara tertulis sebagai bentuk dukungan agar ketiga warganya dibebaskan, lantaran dianggp tidak bersalah. "Itu kan sudah jelas, jalan warga yang berdiri sejak tahun 1951. secara lisan sudah dihibahkan pemilik semula secara langsung ke desa, untuk dijadikan akses jalan warga," tandasnya.
Pihaknya juga menyayangkan, bertahun-tahun akses jalan dijaga dan dirawat oleh warga, kini seenaknya PT Alam Sutra ingin menutupnya tanpa ada keterangan jelas maksud penutupatan jalan warga tersebut. "Jangankan warga yang setiap hari mempergunakan jalan itu, kita pun juga pasti marah dan akan mempertahankan jalan tersebut dengan berbagai cara, termasuk mereka, saking kalapnya maka terjadi pemukulan," ujarnya, seraya ketiga warga kemungkinan dibebaskan.
Sementara itu, sebelum dimulai persidangan, puluhan warga melakukan orasi di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Cianjur, dengan dijaga ketat Polisi bersenjata lengkap. Suasana sempat memanas setelah tibanya kendaraan pengangkut terdawa di area parkir PN. Sejumlah pendemo berteriak dan menghampiri kendaraan meminta ketiga temannya itu dibebaskan.(rik)
0 komentar:
Posting Komentar