CIANJUR-Suasana berbeda terlihat dalam sidang lanjutan kasus pemukulan oleh tiga orang warga, terkait perselisihan penutupan akses jalan di Kampung Rarahan Cimacan Cipanas.
Dalam sidang eksepsi kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur kembali menghadirkan tiga orang terdakwa Ahmad Kosasih, Jajang Mulyana dan Nanang Zaenal.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, agar menjatuhkan hukuman pada tiga terdakwa, karena dinilai telah melanggar hukum yakni melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian belakang dengan menggunakan senjata tajam yakni berupa golok.
“Dari tuntutan kita pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala belakang yang dijerat sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkap JPU Rustamaji.
Selain itu, dalam eksepsinya, dirinya menyampaikan keberatan atas surat dakwaan penasehat hukum atas penyampaian keberatan terhadap surat dakwaan tersebut yakni yang tertera dalam Pasal 1256 ayat 1 KUHAP terkait keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya maupun dakwaan tidak dapat diterima.
“Maka dalam hal tersebut setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim harus mempertimbangkan keberatan tersebut. Kemudian mengambil keputusannya,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yang sudah mendekam di Lapas Kelas 1B Cianjur atas dugaan penganiayaan terhadap orang suruhan PT Alam Sutra yang melakukan penutupan akses jalan warga antara Kampung Rarahan dan Kampung Lembah Duhur. Ketiganya warga RW 04, RW 05 dan RW 06.
Warga sempat mendatangi PN Cianjur dengan meminta membebaskan ketiganya dengan alasan tidak bersalah. “Mereka hanya menghalangi pihak PT Alam Sutra yang akan menutup jalan tersebut. Hingga terjadi dugaan penganiayaan, yang mengakibatkan ketiga teman kami harus berurusan dengan hukum," terang Edi Sopiandi (40) seorang warga Desa Cimacan beberapa waktu lalu.
Penasehat Hukum Terdakwa, O Suhendra menegaskan, pihaknya kecewa lantaran Majelis Hakim tidak membebaskan ketiga warga yang saat ini dititipkan di Lapas Cianjur. “Kami sudah mengajukan esepsi,” ucap Ketua Yayasan LBH Cianjur ini.
Diterangkanya, sudah ada kesepakatan secara tertulis dari pihak RT, RW dan desa sebagai bentuk dukungan agar ketiga warganya dibebaskan, lantaran dianggp tidak bersalah. "Itu kan sudah jelas, jalan warga yang berdiri sejak tahun 1951. secara lisan sudah dihibahkan pemilik semula secara langsung ke desa, untuk dijadikan akses jalan warga," tandasnya.(riz/rik)
Dalam sidang eksepsi kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur kembali menghadirkan tiga orang terdakwa Ahmad Kosasih, Jajang Mulyana dan Nanang Zaenal.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, agar menjatuhkan hukuman pada tiga terdakwa, karena dinilai telah melanggar hukum yakni melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian belakang dengan menggunakan senjata tajam yakni berupa golok.
“Dari tuntutan kita pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala belakang yang dijerat sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkap JPU Rustamaji.
Selain itu, dalam eksepsinya, dirinya menyampaikan keberatan atas surat dakwaan penasehat hukum atas penyampaian keberatan terhadap surat dakwaan tersebut yakni yang tertera dalam Pasal 1256 ayat 1 KUHAP terkait keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya maupun dakwaan tidak dapat diterima.
“Maka dalam hal tersebut setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim harus mempertimbangkan keberatan tersebut. Kemudian mengambil keputusannya,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yang sudah mendekam di Lapas Kelas 1B Cianjur atas dugaan penganiayaan terhadap orang suruhan PT Alam Sutra yang melakukan penutupan akses jalan warga antara Kampung Rarahan dan Kampung Lembah Duhur. Ketiganya warga RW 04, RW 05 dan RW 06.
Warga sempat mendatangi PN Cianjur dengan meminta membebaskan ketiganya dengan alasan tidak bersalah. “Mereka hanya menghalangi pihak PT Alam Sutra yang akan menutup jalan tersebut. Hingga terjadi dugaan penganiayaan, yang mengakibatkan ketiga teman kami harus berurusan dengan hukum," terang Edi Sopiandi (40) seorang warga Desa Cimacan beberapa waktu lalu.
Penasehat Hukum Terdakwa, O Suhendra menegaskan, pihaknya kecewa lantaran Majelis Hakim tidak membebaskan ketiga warga yang saat ini dititipkan di Lapas Cianjur. “Kami sudah mengajukan esepsi,” ucap Ketua Yayasan LBH Cianjur ini.
Diterangkanya, sudah ada kesepakatan secara tertulis dari pihak RT, RW dan desa sebagai bentuk dukungan agar ketiga warganya dibebaskan, lantaran dianggp tidak bersalah. "Itu kan sudah jelas, jalan warga yang berdiri sejak tahun 1951. secara lisan sudah dihibahkan pemilik semula secara langsung ke desa, untuk dijadikan akses jalan warga," tandasnya.(riz/rik)
0 komentar:
Posting Komentar